Pemkot Surabaya akan Lepas Surat Ijo
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, betul-betul menjalankan komitmennya dalam kampanye di Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya tahun lalu untuk menuntaskan masalah Surat Ijo yang sudah lama menjadi problem bagi masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Rapat Koordinasi terkai Penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya yang digelar oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), kemarin 15 Agustus 2021.
Eri Cahyadi mengaku, sudah siap untuk melepas atau menghibahkan Surat Ijo kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
"Mulai awal Surat Ijo saya sampaikan kita lepas ke negara. karena itu disampaikan ke DPD RI karena PP-nya sudah jelas kalau ke negara adalah hibah, setelah itu berlaku UU Agraria, siapa yang menempati selama 20 tahun bisa mensertifikatkan," kata Eri Cahyadi saat ditemui usai meninjau simulai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 1 Surabaya, Jumat 16 Januari 2021.
Terkait kapan realisasinya? Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya itu mengatakan, masih menunggu arahan DPD RI yang masih akan mengumpulkan beberapa stakeholder untuk melancarkan pelepasan.
"Kita sudah mau lepas, tinggal nanti insya Allah kalau kementerian nerima sudah selesai. Nanti setiap tanah yang luasnya 250 m² yang digunakan tempat tinggal yang kita lepas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Surat Ijo Kota Surabaya, pada Kamis kemarin. Dalam pertemuan tersebut, LaNyalla dengan tegas meminta negara hadir dan menyelesaikan masalah ini.
"Sudah saatnya negara hadir untuk menyelesaikan konflik Tanah Surat Ijo di Surabaya dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Pokok Agraria, demi tercapainya implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria," ujar LaNyalla.
Ia pun mendorong Rapat Koordinasi itu menghadirkan solusi, sekaligus memberikan jawaban untuk 46 ribu lebih warga Kota Surabaya yang menyebar di 23 kecamatan yang menghuni Tanah Surat Ijo.
“Alhamdulillah tadi semua pihak secara prinsip sudah setuju, Tanah Surat Ijo akan dilepas. Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri sudah setuju. Pemkot Surabaya juga sudah setuju. Tinggal satu langkah lagi,” tandas LaNyalla usai Rakor di Ruang Delegasi Pimpinan DPD RI.
Satu langkah lagi yang dimaksud LaNyalla adalah pihaknya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mengusulkan agar Presiden menggelar Rapat Terbatas dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kemnedagri, Kejaksaan Agung dan KPK dalam menyepakati payung hukum pelepasan, sekaligus sertifikasi Tanah Surat Ijo.
“Karena prinsipnya dalam Rakor tadi semua pihak sudah sepakat melepas. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Jadi nanti saya juga minta Presiden Jokowi yang secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada warga Surabaya,” tambahnya.
Penyelesaian masalah ini, menurut LaNyalla, bukan hal mustahil. Karena, di daerah lain, status tanah serupa bisa terselesaikan. Yakni melalui program sertifikat hak milik atau SHM massal, yang merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Untuk diketahui, Tanah Surat Ijo adalah tanah yang diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau rumah warga atau untuk lahan usaha atau fasilitas lain. Warga atau pengguna lahan tersebut harus membayar retribusi sekaligus pajak bumi bangunan kepada Pemerintah Kota Surabaya.