Warga Surabaya Wajib Swab Usai Luar Kota, Begini Mekanismenya
Pemerintah Kota Surabaya melibatkan pengelola rumah kost dan apartemen untuk mendeteksi warga habis bepergian dari luar kota. Pelibatan para pengelola tempat tinggal ini untuk melaksanakan pengawasan kepada warga yang habis pulang dari luar kota yang untuk wajib melaksanakan test swab.
“Kita libatkan pengelola rumah kost, apartemen. Ketika ada penghuni yang masuk, dicatat melalui Satgas Kampung Wani. Mereka akan menanyakan, sudah swab atau belum,” kata Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, saat ditemui di kantornya, Minggu, 13 September 2020.
Kata Irvan, begitu pengelola rumah tinggal mengetahui ada penghuninya yang belum melakukan test swab saat kembali ke Surabaya, maka mereka diharuskan untuk menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat setempat, seperti Ketua RT maupun RW.
“Ketika menemukan warga yang tidak memiliki hasil swab, diimbau melaporkan ke aparat setempat dan kita melakukan yustisi. Yang disasar terutama kost-kostan termasuk apartemen,” jelasnya.
Kemudian, kata Irvan, ketika yang ditemukan adalah warga Kota Surabaya, Pemkot Surabaya menyediakan test swab gratis. Pemkot Surabaya membebaskan seandainya mereka ingin melakukan secara mandiri di luar fasilitas milik pemerintah.
“Kalau warga Surabaya kita fasilitasi ke Puskesmas atau ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kita fasilitasi, gratis. Kalau mau swab mandiri silakan, tergantung pribadi. Kalau menyangkut biaya Pemkot memfasilitasi,” ungkapnya.
Nantinya, jika ditemukan hasilnya positif Covid-19, adalah warga Surabaya, maka akan diisolasi di hotel atau Asrama Haji. Tapi ketika misalnya tempat tiinggal warga tersebut layak untuk isolasi, biar dia isolasi mandiri,” imbuh Irvan.
Selanjutnya, kata Irvan, jika yang ditemukan memiliki hasil positif tapi bukan warga Surabaya atau tak mempunyai bukti tes swab. Mereka akan langsung dilaporkan ke Gugus Tugas Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk mendapatkan penanganan.
“Kita gak ada check point lagi. Kalau untuk warga luar kota, kita koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi Jatim untuk swab dan isolasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan warga untuk menjalani tes swab. Test swab ini wajib bagi warga yang melakukan perjalanan jauh dalam rentang waktu yang lama.
Jangka waktu yang lama yang dimaksud adalah minimal tujuh hari, selama berturut-turut.
“Misalnya saya ke Jakarta hari Senin sampai Senin berikutnya. Ketika saya kembali ke Surabaya, saya swab dulu, untuk melindungi lingkungan saya. Termasuk tempat kerja, keluarga, teman,” jelasnya.
“Ketika negatif, tak apa ketemu keluarga. Asumsinya, selama tujuh hari luar kota tak mungkin hanya ketemu satu orang. Pasti ketemu banyak orang juga,” lanjut Irvan
Selain itu, menurut Irvan, jika wajib tes swab juga berlaku bagi warga yang berasal dari luar Surabaya. Namun dengan batas minimal tinggal tiga hari berturut-turut di Kota Pahlawan ini.
“Misalnya saya dari Jember, saya akan tinggal di Surabaya selama lebih dari tiga hari, sehingga saya juga harus swab dulu. Tapi ini nggak berlaku untuk algomerasi (pulang-pergi),” ucapnya.