Pemkot Surabaya Imbau Hotel dan Tempat Hiburan Tutup Sementara
Pemerintah Kota Surabaya akan segera mengedarkan surat imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan yang mengundang keramaian.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB Linmas), Eddy Chrisjanto saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Eddy mengungkapkan, imbauan ini berupa surat yang akan diberikan pada masing-masing hotel maupun tempat hiburan.
"Kemarin kan setiap dinas mengeluarkan edaran imbauan sendiri-sendiri. Kali ini edarannya jadi satu dari Pemerintah Kota, imbauan untuk menutup sementara hotel, tempat hiburan malam, dan tempat hiburan lainnya," kata Eddy biasa ia disapa.
Dengan surat edaran imbauan ini nantinya, Eddy meminta kesadaran bagi pengelola hotel maupun tempat hiburan untuk menutup sementara sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Karena ini sifatnya imbauan, kami meminta kesadaran pengelola di tengah bencana non alam virus corona ini," papar Eddy.
Karena bersifat imbauan, menurut Eddy tidak akan ada sanksi yang diberikan apabila tempat hiburan tersebut tetap buka. Tapi akan terus kami imbau untuk kebaikan bersama.
Dalam surat imbauan penutupan sejumlah tempat hiburan dan pelayanan publik ini, dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai pemerintah pusat sudah mengatakan aman," imbuhnya.
Untuk pusat perbelanjaan atau mall, Eddy mengatakan, dianjurkan untuk menyediakan wastafel, hand sanitizer dan menyiapkan thermo gun.
Saat ditanya kapan imbauan tersebut akan diedarkan, Eddy mengungkapkan, paling cepat malam ini. Karena saat ini masih dalam proses memperbanyak (foto copy).
"Sekarang masih diperbanyak, paling cepat malam ini, kalau tidak besok," pungkasnya.
Advertisement