Pemkot Surabaya akan Gelar Operasi Prokes di Pasar Rakyat
Personel gabungan di Kota Surabaya akan menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Rakyat Surabaya secara serentak mulai Senin 18 Januari 2021.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, operasi penindakan pelanggar prokes perorangan akan diberlakukan bagi pembeli dan pedagang. Kemudian untuk bidang usaha akan dilakukan penindakan bagi toko atau stand yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pelanggar perorangan tidak memakai masker langsung disita KTP. Kalau ada toko tidak patuh prokes langsung kita tutup,” kata Irvan.
Selain itu, sanksi juga bakal diterapkan bagi pengelola pasar apabila mereka tidak menerapkan protokol Kesehatan sesuai dengan Perwali Surabaya No. 67 tahun 2020. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Perwali itu.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan di semua Kecamatan bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat,” katanya.
Menurutnya, operasi pengawasan dan penindakan prokes ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Maka dari itu, agar tak terkena operasi prokes dan tidak tertular Covid-19, ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus taat menggunakan alat pelindung diri Covid-19, seperti masker, handsanitizer, hingga mengkonsumsi vitamin.
“Saya mengimbau masyarakat semakin sadar. Patuhi protokol kesehatan ketika keluar rumah. Kalau tidak penting lebih baik di rumah saja,” katanya.
Advertisement