Pemkot Surabaya akan Buat Hotline Khusus Pengaduan Parkir Liar
Parkir liar masih sering ditemui di Kota Surabaya, bahkan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sering mendapatkan pengaduan langsung dari warga soal layanan parkir tanpa diberi karcis. Peristiwa tersebut, dialami salah satu warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.
"Ada warga yang Whatsapp saya. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS.
Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis, jangan dibayar, di manapun. Nanti tolong kalau ada yang bayar, kasih uangnya, foto (juru parkir) kasih ke saya," kata Selasa, 8 Agustus 2023.
Ia pun menegaskan kepada warganya untuk tak membayar retribusi parkir, apabila tidak diberi karcis. Lantaran, karcis merupakan salah satu tanda juru parkir tersebut sudah diberi izin dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Jika masih ada Jukir yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, Eri meminta agar warga segera menghubungi Command Center (CC) 112. "Kalau tetap dipaksa, mobilnya berhenti, langsung telepon 112. Jangan dibayar, karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," ujar dia.
Selain itu, Eri juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera membuat hotline khusus untuk melaporkan adannya parkir liar di Kota Pahlawan. "Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus pengaduan yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor hotline ini," paparnya.
Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh Jukir di Surabaya agar tidak menarik besaran retribusi parkir melebihi ketentuan. Baik itu untuk retribusi parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. "Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp2.000 ya Rp2.000, Rp5.000 untuk mobil ya Rp5.000," jelasnya.
Menurut dia, tindakan nakal bisa saja dilakukan oleh Jukir liar maupun petugas parkir yang berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. "Kayak (Jukir) Siloam sudah kami tindak, kami sanksi Tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi, tapi dia tidak memberikan karcis, langsung copot," ungkapnya.
Oleh sebabnya, Walikota Eri juga meminta warga Surabaya untuk berani tegas meminta karcis parkir kepada Jukir. Ia mengaku tidak ingin melihat warganya tertindas karena persoalan parkir yang retribusinya tak sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang tidak benar, bangun orang Surabaya, bangkit. Parkir ditarik Rp10.000, Rp20.000, ojok gelem bayar, laporno (jangan mau bayar, laporkan)," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dalam Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.
Advertisement