Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Pantau Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
Pemerintah Kota Surabaya mempersilahkan masyarakat untuk turut serta mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang gelaran Pilkada Serentak 2024.
Inspektorat Kota Surabaya menegaskan keterlibatan masyarakat penting dalam menjaga sikap netral yang wajib dijunjung oleh para ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Inspektur Pemkot Surabaya Rachmad Basarah menyampaikan, pihaknya telah mengimbau seluruh ASN untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah di Kota Pahlawan.
"Dalam hal ini tidak ada salahnya kaitannya dengan pengawasan melekat mengingatkan lagi, semua kepala daerah mengingatkan ASN menjaga netralitas," ungkapnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Jika didapati ASN bersikap tidak netral, Inspektorat akan bertindak sesuai dengan jenis pelanggarannya, terkait pidana pemilu ataupun indisipliner. Indisipliner terbagi juga dalam tingkatan ringan, sedang, dan berat.
"Kalau dilihat dampak pelanggarannya kepada negara sanksinya apa, kalau kepada pemerintah daerah sanksinya apa, berdampak pada lembaga dan segalanya," ucapnya.
Terkait pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengurus. Sementara, Inspektorat akan menindaklanjuti pelanggaran disiplin.
Rachmad juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan membawa sejumlah bukti yang jelas. Pelaporan bisa kepada Bawaslu, ataupun pihak Inspektorat.
"Silahkan melapor ke Bawaslu atau kami, nanti akan kami pilah mana yang menjadi ranah kami atau Bawaslu. Tentunya menginformasikan bukti awal yang memang ada indikasi pelanggaran peristiwa di mana, sedang apa, dilaporkan siapa, kita harus cermat, semua akan kita klarifikasi," tegasnya.
Dirinya juga mengklaim hingga saat ini, ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya masih bersikap netral dan belum menindaklanjuti pelanggaran terkait netralitas. Bahwa bagi mereka yang ketahuan memihak salah satu paslon, hukuman terberat seperti pemberhentian bisa saja dijatuhkan.
"Sampai hari ini ASN pemkot masih menjaga netralitas karena konsekuensinya sangat berat apabila ASN melanggar netralitas paling berat bisa sampai pemberhentian," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya Syafiudin mengatakan, salah satu hal yang menjadi rawan dalam gelaran Pilwali Surabaya adalah tentang netralistas ASN.
"Pilwali ini tunggal ya tentu kami bicara tentang (paslon) tunggal dan incumbent (petahana). Netralitas seluruh pihak di Surabaya harus kami imbau sedini mungkin," ujarnya.
Maka dari itu, untuk mengingatkan hal tersebut, Bawaslu akan segera melakukan
sosialisasi untuk ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memastikan netral di Pilkada.
"Akan ada acara netralitas ASN, BUMD, kami undang untuk menyampaikan, kalau tidak netral ada potensi yang menegur mereka. Sudah kami sampaikan imbauan untuk menahan diri (bersikap netral) semuanya," jelasnya.