Bansos Diadukan ke KPK, Pemkot Surabaya Klaim Bukan Kasus Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya koreksi adanya 55 pengaduan terkait Bantuan Sosial (Bansos), yang dirilis beberapa waktu lalu di lama JAGA Bansos milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari jumlah 55 itu, 40 laporan sudah selesai ditindaklanjuti dan satu kasus lagi dalam proses. Sedangkan untuk 14 laporan lainnya, belum ada respon lagi dari pelapor.
Basari pun mengungkapkan, laporan yang diterimanya tersebut juga bukan terkait hal-hal yang melanggar hukum. Namun, lebih mengenai belum menerimanya bansos dan keterlambatan mengambil bantuan.
“Jadi kami pastikan bahwa rata-rata pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya bukan penyimpangan, tapi belum menerima, mungkin itu warga baru terdampak,” kata Basari, melalui rilisan resminya, Sabtu, 12 September 2020.
“Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double (bantuan) kan pasti akan diproses dan kalau memang layak pasti akan diberi,” lanjut Basari.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengklaim akan memproses bantuan tersebut. Apalagi bantuan itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD Provinsi dan bantuan dari pemkot sendiri.
“Makanya sampai saat ini camat dan lurah terus mencari warga mana saja yang terdampak. Kami juga perlu pastikan bahwa pemkot sangat fast respon jika ada keluhan-keluhan semacam ini,” ucapnya.
Perlu diketahui laman JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi agar ditindaklanjuti.
Namun demikian, lanjut Basari, nantinya KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan mana yang tidak layak ditindaklanjuti terlebih dulu.
“Nah, setelah itu kita langsung tindaklanjuti, kemudian mengirim laporan tindaklanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” tutupnya.
Advertisement