Seniman Surabaya Keberatan Pentas Seni Dihentikan Mendadak
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memutuskan untuk tak meneruskan gelaran pentas seni di Alun-Alun Suroboyo. Keputusan itu diambil, karena sempat membuat kerumunan di lokasi.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Chrisman Hadi mengatakan, jika hal tersebut merupakan bentuk ketidakkonsistennya Pemkot Surabaya dalam mengambil keputusan.
“Menurut saya, kebijakan yang dibuat ini timbul dari reaksi yang negatif. Menurut saya itu kan salah satu bentuk inkosistensi sikap,” kata Chrisman, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Menurut Chrisman, seharusnya Pemkot Surabaya tak langsung menghentikan acara yang sudah dirancang. Namun, lebih mengetatkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.
“Kalau ditutup itu juga tidak bijak. Seharusnya tetap ada kegiatan tapi dalam skala yang terkontrol. Kemarin jelas tidak ada protokol kesehatan, tidak ada petunjuk standar menghadapi situasi,” ucapnya.
Chrisman mengungkapkan, jika pentas seni tersebut sebenarnya dapat tetap berlangsung dengan konsep yang berbeda. Agar para pengisi acara tetap bisa mendapatkan pekerjaannya.
“Sepeti misalnya, Komite Musik DKS, kita bikin musik daring. Dari disatu sisi kita tetap fasilitasi kawan-kawan pemusik, tapi di sisi lain juga meletakkan kegiatan itu dalam posisi yang terkontrol,” jelasnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya, mengklaim jika pentas seni yang mereka gelar, tak langgar jam malam. Namun, hal tersebut, tetap menganulir, terkait pembatasan aktifitas di luar rumah, yang ada di Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan jika Pemerintah Kota tak langgar peraturan jam malam. Sebab, acara sudah berhenti pada pukul 21.00 WIB.
“Tak langgar Perwali (Nomor 33 Tahun 2020), Kalau terkait dengan jam malamnya, jam 21.00 WIB kan udah selesai itu. Seandainya pagelarannya melebihi jam 22.00 ya itu melanggar,” kata Irvan, Jumat, 21 Agustus 2020.
Namun, jika dilihat kembali, kegiatan pentas seni tersebut tetap melanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Yakni pada Pasal 25 A, poin nomor 2, mengenai pembatasan aktifitas di luar rumah.
Advertisement