Pemkot Akhirnya Segel Ikon Kota, Taman Remaja Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya segel taman hiburan legendaris Kota Pahlawan, Taman Remaja Surabaya (TRS). Pita dilarang melintas dan papan segel Satpol PP pun membentang di depan pintu masuk TRS. Tempat hiburan ini terpaksa ditutup karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya, dicabut Pemkot Surabaya.
Direktur Operasional TRS, Didik Haryanto mengatakan seluruh wahana yang ada di taman hiburan yang dikelola PT Sasana Tatuna Aneka Ria (STAR) ini berhenti beroperasi sejak 27 Agustus, lalu.
Didik mengatakan, permasalahan ini bermula ketika 2006 lalu, dimana Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 2 hektar itu tak diterbitkan lagi oleh Pemkot Surabaya. Padahal seharusnya HGB itu menurut perjanjian diperpanjang tiap 20 tahun.
Sejak saat itu, TRS menglami stagnasi. Karena belum memperoleh HGB, pihak investor bahkan tidak berani melakukan pengembangan seperti sebelumnya. Buntutnya ikon Kota Surabaya di era 90-an itu pun tak mampu bersaing.
"Imvestor tidak berani melakukan eksplorasi, karena HGB yang dijanjikan sejak 2006 tidak turun-turun," kata Didik, saat ditemui, Senin, 3 September 2018
Didik menuturkan, pada 27 Agustus lalu, pihaknya mengaku mendapat surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, soal pencabutan TDUP, bernomor 503/4521/436.7.19/2018.
"Kami berdiri sejak 1971,tapi pada tanggal 27 kemarin, kami berhenti, kami ikuti saja bagaimana hukumnnya," kata Didik.
Dirinya berharap, ada jalan tengah untuk mengatasi polemik di TRS ini. Menurut Didik, solusi terbaik penyelesaiannya adalah dengan melalui mekanisme rapat umum para pemegang saham dengan Pemkot Surabaya.
"Kami sudah berkirim surat untuk bisa bertemu langsung dengan Ibu Wali Kota Risma, namun belum membuahkan hasil," kata dia.
Yang terakhir, kata Didik upaya pertemuan dengan difasilitasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tidak dikonfirmasi oleh Wali Kota Surabaya.
Pantauan ngopibareng.id, suasana TRS, Senin, 3 September, nampak sepi. Garis kuning terlihat dibentangkan di gerbang depan dan di pintu loket. Kendati telah dilakukan penyegalan, satu gerbang samping TRS tetap dibuka, untuk dilewati para karyawan yang hendak melakukan perawatan wahana di sisi dalam.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan pertemuan tertutup dengan Bareskrim Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada 29 Agustus lalu untuk membicarakan polemik aset TRS.
Sayang, Risma saat itu memilih meninggalkan balai kota tanpa memberikan keterangan apa pun kepada media yang sudah menunggu sejak 2 jam. (frd/man)