Pemkot Probolinggo-Bea Cukai Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Sosialisasi soal bahaya rokok ilegal kembali digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo. Sosialisasi dengan sasaran pengurus Lembaga Keswadayaan Kelurahan (LKK) se-Kota Probolinggo itu digelar di ruang Puri Manggala Bhakti, Pemkot Probolinggo, Rabu, 17 Juli 2024 siang.
"Hari ini sosialisasi diikuti sekitar 200 orang dari LKK, ada tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ketua-ketua RT dan RW," kata Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis saat membuka sosialisasi.
Dikatakan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal diharapkan semua pihak ikut terlibat. "Sehingga tidak ada lagi yang menjual dan membeli rokok ilegal di Kota Probolinggo," katanya.
Pj walikota mengatakan, tahun 2024 ini Kota Probolinggo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp34,9 miliar dari pemerintah pusat. Dana sebesar itu akan digunakan di antaranya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
"Di bidang pendidikan kami mendapat keluhan, Kota Probolinggo kurang gedung sekolah terutama di Kecamatan Kademangan," ujarnya.
Di bidang kesehatan, Kota Probolinggo mendapat ranking kedua dari bawah terkait anak-anak yang tumbuh kembangnya terhambat (stunting).
"Juga terdapat 464 rumah tangga yang tidak punya jamban," kata pria kelahiran Banyuwangi itu.
Pj walikota menambahkan, jumlah perangkat videotron di Kota Probolinggo untuk menyebarkan informasi pembangunan sangat minim. Hanya ada dua videotron di depan pemkot dan di alun-alun.
"Seharusnya ada sejumlah videotron di batas-batas kota, untuk menyebarkan informasi. "Juga bisa untuk nobar bola," katanya.
Nurkholis berharap, DBHCHT bisa digunakan untuk memenuhi sarana-prasarana tersebut. Intinya, cukai tembakau juga dirasakan warga Kota Probolinggo.
Senada dengan Pj walikota, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono mengajak warga memerangi rokok ilegal. "Kami bersama Satpol PP Kota Probolinggo dan masyarakat berusaha memberantas rokok ilegal dengan tidak menjual dan membelinya," katanya.
Dengan tidak ada menjual dan membeli rokok ilegal, lama kelamaan rokok tersebut akan habis. "Tahun kemarin penjual rokok ilegal ada yang ditindak. Kami bersama Satpol PP juga melakukan operasi hingga ke warung-warung," ujar Bagus.
Diakui Kota Probolinggo memang tidak memiliki pabrik rokok. Sehingga Kota Bayuangga itu hanya berperan sebagai pasar rokok dari berbagai daerah. (ADV)