Pemkot Pasuruan Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Pemerintah Kota Pasuruan mensosialisasikan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kepada Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD Kota Pasuruan. Pemkot menyebut, aturan ini memudahkan upaya untuk membuat usaha. Sebab banyak aturan dan regulasi yang disebut banyak menghambat penciptaan lapangan kerja, baik di pusat dan daerah.
Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, menyebut aturan itu menjamin kepastian hukum yang memudahkan investor dan mendorong datangnya investasi.
“Pada otonomi daerah, kami menyadari daerah dengan kekuatan dan potensi masing-masing daerah ini sebenarnya mengeksplorasi potensi daerah yang di dalamnya membuat regulasi. Namun dengan banyaknya regulasi justru bukan memudahkan tapi justru memperpanjang mata rantai”, kata Mas Adi, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Mas Adi, ada beberapa hal yang mengatur implementasi undang-undang cipta kerja di antaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi, proyek pemerintahan serta kawasan ekonomi.
“Undang-undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mempermudah ekonomi dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mas Adi menyampaikan, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis serta keterlibatan semua untuk memenuhi hak penghidupan yang layak bagi masyarakat.
“Terbitnya undang-undang cipta kerja untuk melakukan reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi dengan memberikan kemudahan usaha dan investasi melalui harmonisasi regulasi dan perizinan berusaha dengan memberikan kepastian hukum terutama kemudahan bagi pelaku usaha.” Jelasnya.
Undang-undang cipta kerja mengatur banyak hal dengan tujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemerintah pusat dengan daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif.
Kegiatan Penyuluhan Hukum bertema Implemantasi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP, M.Si (Mas Adi) didampingi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Ketua DPRD, Kepala kejaksaan dan diikuti oleh anggota DPRD dan kepala perangkat daerah berlokasi Hotel Grand Daffam Signature Kota Surabaya.
Advertisement