Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Kenaikan UMK 2023
Pemerintah Kota Pasuruan melaksanakan sosialisasi Kenaikan Upah Minimum Kota Pasuruan tahun 2023 kepada para pengusaha, Selasa, 13 Desember 2022.
Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) saat membuka acara ini mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan tahun 2023 naik sebesar Rp200 ribu.
"Kemarin Gubernur Jatim memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Untuk Kota Pasuruan sebesar Rp 3.038.837,64 atau naik Rp200 ribu. Tentu proses kenaikan ini, melalui proses yang panjang," ujar Mas Adi.
Mas Adi menambahkan, UMK Kota Pasuruan masuk urutan ke delapan se-Jawa Timur. "Kota Pasuruan ini menjadi bagian penopang, penyangga ekonomi di Jawa Timur, karena dekat dengan Ibukota Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Menurut Mas Adi, pemerintah Kota Pasuruan tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan Kota Pasuruan. Ia mengatakan perlu adanya sinergi dan kerjasama dengan semua elemen masyarakat. Tentunya, juga dengan para pengusaha.
"Harapanya, kita bisa saling bersinergi dan bekerja sama stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta, agar dapat membuka peluang-peluang berusaha, sehingga dapat menyerap tenaga kerja," katanya.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, Mas Adi berharap tidak ada kenaikan bahan pangan dan barang naik. "Saya juga berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja. Sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik," pungkasnya.