Pemkot Pasuruan ajak UMKM dan Koperasi Basmi Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Pasuruan melibatkan UMKM dan koperasi untuk upaya aktif pencegahan peredaran rokok ilegal, pita cukai palsu, dan pelanggaran lainnya terkait cukai. Hal itu dimaksudkan untuk banyak melibatkan sektor masyarakat dalam upaya sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kota Pasuruan.
Sekitar 75 UMKM dan koperasi di Kota Pasuruan dilibatkan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DBHCT yang digelar hari ini, Senin 20 September 2021 di Hotel Horison Kota Pasuruan. Dilibatkannya sektor UMKM dan Koperasi dikatakan Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, sebagai upaya mengajak banyak masyarakat lebih peduli mengawasi serta menyosialisasikan manfaat dan penggunaan DBHCT.
"Kota Pasuruan mendapatkan sekitar Rp 17 M tahun ini untuk DBHCT nya. Terbilang sangat sedikit dibanding daerah lainnya karena memang di sini wilayahnya kecil," ujar Adi.
Adi melanjutkan, Pemkot Pasuruan mengharapkan peserta yang hadir untuk menyebarluaskan pada warga lainnya apa itu DBHCT dan manfaatnya untuk pembangunan. Karena selama ini DBHCT dianggap hanya berkaitan dengan sosialisasi pencegahan penjualan rokok ilegal.
"Mohon nanti disampaikan ke tetangga, saudara, supaya paham DBHCT ternyata fungsinya banyak. Untuk pembangunan jalan, infrastruktur, penambahan fasilitas rumah sakit. Dan juga membantu sektor UMKM," jelas Adi.
Peran DBHCT memang cukup penting bagi pembangunan daerah. Kepala Bagian Hukum Kota Pasuruan C. Aprilia mengungkapkan, di tahun 2020 DBHCT banyak digelontorkan untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. Di antaranya, alat medis, tempat tidur rumah sakit, dan rehab beberapa puskesmas.
"Artinya kenapa rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu itu dilarang? Karena cukainya dikembalikan lagi untuk pembangunan daerah. Jadi, masyarakat kami imbau untuk melaporkan pada pihak bea cukai jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai atau pitanya palsu, "tegas April sapaan akrabnya.
April menambahkan sosialisasi DBHCT dengan melibatkan banyak sektor dinilai efektif untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar dapat dipahami fungsi dan sasaran DBHCT. Sehingga, masyarakat merasa terpanggil untuk melapor jika ditemukan penjualan rokok ilegal. "Masyarakat kami ajak untuk berpartisipasi memantau dan melaporkan jika menemukan ada rokok dijual tanpa pita cukai resmi," jelasnya.
Rahman salah satu peserta acara mengatakan, dirinya memang belum paham apa itu DBHCT dan fungsinya. Dengan sosialisasi yang dilakukan Pemkot Pasuruan itu, dia berharap juga bisa membantu Pemda menyampaikan materi sosialisasi.
"Belum paham apa itu DBHCT, dengan acara sosialisasi begini kan jadinya saya paham. Apalagi saya juga perokok. Jadi bisa ikut mengawasi dan berhati-hati saat membeli rokok," terangnya.