Pemkot Mojokerto Patroli Masker, Hukum Pelanggar dengan Push Up
Pemerintah Kota Mojokerto melakukan patroli gabungan pada Minggu 16 Agustus 2020.Patroli yang dipimpin oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kapolresta AKBP Deddy Supriyadi dan Dandim Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto, bertujuan memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Pengawasan physical distancing sebenarnya dilaksanakan setiap akhir pekan, Sabtu malam minggu dan Minggu malam. Senin ada tim gabungan yang turun ke area pusat keramaian, salah satunya Benpas yang menjadi pusat keramaian wisata kuliner,” katanya Ning Ita, sapaan Walikota Mojokerto.
Tim gabungan lantas memberikan sanksi seperti push up dan pengambilan KTP, bagi warga yang tidak bermasker. Tujuannya mengajak mereka untuk lebih disiplin dan taat untuk menggunakan masker.
Sedangkan, bagi warga yang KTP-nya disita petugas bisa mengambil di kantor Satpol PP. Selain itu, pelanggar dihukum untuk membersihkan jalan, dengan mengenakan rompi khusus. “Itu salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.” katanya.
Ning Ita menambahkan bahwa pemberian sanksi tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 50, yaitu mengutamakan sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Sebelumnya, pada operasi Sabtu malam, Ning Ita bersama Kapolresta dan Dandim juga kembali membagikan masker kepada warga. “Dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI, kami telah menyediakan 75.000 masker merah putih berlogo 75 tahun untuk dibagikan kepada masyarakat.” ujarnya. Selain memberikan masker, juga kembali dilakukan penyemprotan desinfektan di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. (Ant)
Advertisement