Pemkot Mojokerto Larang Mudik pakai Kendaraan Dinas
Pemkot Mojokerto melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800.1.6.2/819/417.603.3/2024 tertanggal 5 April 2024.
Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, menyebut kendaraan dinas sebagai bagian dari fasilitas negara. Sehingga tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran, mulai 10 April hingga 15 April 2024. Kendaraan akan ditempatkan di lokasi yang sudah di areal parkir di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Ali Kuncoro juga memastikan, akan memberikan sanksi disiplin pada ASN yang melanggar edaran tersebut. "Mohon seluruh ASN memperhatikan hal ini, jangan sampai setelah Lebaran mendapatkan sanksi disiplin," katanya dikutip dari Antara, Minggu 7 April 2024.
Selanjutnya, ia juga mempersilakan para ASN memanfaatkan 10 hari libur nasional dan Idul Fitri 1445 H, sebaik-baiknya, untuk bertemu dengan keluarga di kampung halaman.