Pemkot Bisa Ambil Alih Jalan Kenari
Surabaya - Jalan Kenari kini masih dalam perebutan dua pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT. Sentral Tunjungan Perkasa (STP). Kasus yang sampai sekarang belum terselesaikan ini mendapat komentar dari Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Putu Rudy Setiawan. Ia menilai harusnya pemerintah yang memiliki otoritas jalan kenari tersebut.
“Ini merupakan hal yang tak lazim bagi pemerintah, karena pemerintah yang mempunyai otoritas. Seharusnya yang memberikan izin bangunan juga ada pada pemerintah, dan ini merupakan hal yang aneh pemerintah meminta kembali haknya,” terang dosen ITS ini kepada ngopibareng.id.
Dijelaskan, ada status kepemilikan yang sewaktu-waktu bisa saja berubah tergantung kebutuhan. Serta kebutuhan yang dimaksudkan disini bukan kebutuhan individu, melainkan kebutuhan publik. Seperti jalan, pantai, jembatan dan lain-lain yang bersifat lindung.
Kedua, yakni setiap fungsi atau di bawah lahan tersebut erat kaitannya dengan kepemilikannya, maka kepemilikan tersebut berada pada pemerintah, seperti lapangan dan lahan terbuka hijau maka erat kaitannya dengan kepentingan umum atau publik.
“Jika Jalan Kenari itu hilang, maka aneh. Pasalnya jalan yang seharusnya menjadi milik publik, menjadi milik sebuah institusi,” ujarnya.
Menurutnya Jalan Kenari tersebut dapat diambil kembali oleh Pemerintah Kota Surabaya. Karena menurut aturannya, secara fisik ketika kepemilikan tersebut bersifat pribadi, maka jika institusi tersebut akan melakukan pembangunan maka akan berhadapan langsung dengan Pemkot terkait izin bangunan. Pemerintah sendiri bisa saja tidak mengeluarkan izin, jika jalan itu tidak bisa dialihfungsikan seperti jalan pada umumnya, dan menjadi milik publik.
“Pemkot sendiri punya otoritas perizinan, guna untuk mengembalikan jalan itu. Serta pemerintah juga bisa saja tidak mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGN),” tegas Putu.
Jalan yang menghubungkan antara Jalan Tunjungan dan Jalan Simpang Dukuh dan memiliki panjang sekitar 150 meter ini, diharapkan dapat kembali difungsikan seperti jalan kembali. Karena jalan tersebut dapat mengurai kemacetan di jalan Tunjungan langsung ke Grahadi. Serta Masyarakat masih menantikan kembalinya jalan ini untuk dibuka oleh Pemkot Surabaya. (hrs)