Pemkot Malang Tanggulangi Wilayah Kumuh di Dua Kelurahan Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya mengurangi wilayah kumuh di perkotaan melalui program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku milik Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam program hibah Kementerian PUPR tersebut, Pemkot Malang telah mengusulkan dua kelurahan untuk dilakukan penanggulangan kawasan kumuh yaitu Kelurahan Kotalama dan Kelurahan Mergosono.
"Iya benar, usulan itu sudah proses, ada 2 kelurahan yang kami usulkan, Mergosono dan Kotalama,” ujarnya pada Sabtu 11 Maret 2023.
Data terakhir pada 2018, kawasan kumuh di Kota Malang masih tersisa sekitar 298,22 hektar. Kawasan kumuh di Kota Malang kata Sutiaji terbentuk karena adanya bangunan pemukiman di sekitar bantaran sungai.
"Kota Malang masih memiliki kawasan kumuh. Terlebih dengan kontur wilayahnya yang memang berimpitan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (bantaran sungai)," katanya.
Sutiaji menambahkan bahwa, usulan dua kelurahan dalam program Kotaku merupakan upaya untuk menjadikan Kota Malang yang layak huni dengan terus mengurangi pemukiman kumuh.
"Harapannya nanti semua wilayah di Kota Malang sudah nggak ada lagi pemukiman kumuh, bisa menambah nilai Kota Malang sebagai destinasi wisata,” ujarnya.
Advertisement