Pemkot Malang Sudah Kirim Draf Perwali Masa Transisi ke Pemprov
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan sudah mengirim draf Peraturan Walikota (Perwali) tentang Masa Transisi Malang Raya. Dalam draf Perwali tersebut sudah diatur terkait Standar Operation Prosedur (SOP) penyelenggaraan tempat usaha, pasar rakyat, sekolah sampai tempat peribadatan.
"Finalisasi Perwali sudah, saya sampaikan sudah 90 persen. Jadi tinggal nunggu evaluasi dari Provinsi. Menurut informasi dari Biro Hukum Provinsi Jatim, sudah sampai di mejanya Sekdaprov Jatim," tuturnya pada Sabtu 30 Mei 2020.
Sutiaji masih menunggu revisi dari Pemprov Jatim terkait poin-poin yang tercantum dalam draf Perwali tentang masa transisi.
"Kemungkinan ada koreksi dari Biro Hukum dari Sekdaprov Jatim ada penambahan ataupun ada poin yang dibatalkan," ujarnya.
Sutiaji mengimbau masyarakat Kota Malang agar tetap menerapkan protokol kesehatan meski masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) usai pada hari ini, Sabtu 30 Mei.
"Berakhirnya masa PSBB bukan berarti urusan terkait pencegahan Covid-19 selesai. Kami tetap tidak akan memberikan kelonggaran terkait protap Covid-19 di masyarakat," terangnya.
Maka itu, Sutiaji mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker dalam beraktivitas saat beberapa sektor kembali dibuka, seperti tempat-tempat wisata dan pusat-pusat perbelanjaan.
"Tempat wisata nanti dibuka, Kota Batu kan dibuka, Kabupaten dibuka, maka Kota Malang akan ikut dibuka," tuturnya.