Pemkot Malang Siapkan Safe House bagi Pasien Cluster Keluarga
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan safe house atau rumah karantina bagi pasien non-gejala dari cluster keluarga. Rumah karantina tersebut berada di Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Jalan Kawi, Kota Malang.
"Karena kapasitas RSUD tak memungkinkan, maka kami geser (pasien cluster keluarga) ke safe house yang ada di Jalan Kawi. Pemprov Jatim sudah izinkan," kata Walikota Malang, Sutiaji, Rabu 24 Juni 2020.
Saat ini, lanjut Sutiaji, pemkot tengah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di safe house agar proses treatmentn pasien berjalan maksimal
"Masih kami tata. Kapasitasnya sekitar 60 bed," katanya.
Diketahui, jumlah pasien Covid-19 dari cluster keluarga sendiri tercatat sebanyak 40 orang lebih yang tersebar di 4 kelurahan.
“Mau tidak mau harus dibawa ke sana (safe house). Pengawasannya lebih mudah, mulai perilaku hidup sehat dan kontak dengan orang lain,” katanya.
Sutiaji memprediksi akan ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang disebabkan oleh cluster keluarga. Sebab, banyak pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah sendiri tidak disiplin menjalani protokol kesehatan.
Ada dua pertimbangan untuk verifikasi pasien Covid-19 dari cluster keluarga yang boleh menjalankan isolasi mandiri, yaitu aspek psikologis dan kondisi rumah.
"Untuk aspek pskologis, nanti ada dokter yang akan menganalisa secara psikologis. Sementara untuk kondisi rumah layak atau tidak ada dari pihak puskesmas yang akan home visit," katanya.
Hingga Rabu 24 Juni 2020, jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang tercatat ada 169 orang dengan rincian, 111 orang menjalani perawatan, 47 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 11 orang meninggal dunia.
Advertisement