Pemkot Malang Siapkan Anggaran Subsidi BBM Sopir Angkot
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan anggaran terkait subsidi transportasi yang diberikan kepada sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Saya sudah minta ke Dishub untuk mendata dan kami lagi menyusun formulasinya, bentuknya gimana kami sudah siapkan," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Minggu 18 September 2022.
Nantinya anggaran subsidi transportasi bagi sopir angkot tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersisa di tahun 2022. Selain itu, pos anggaran yang bisa diambil yakni dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, terkait nominalnya masih akan dibahas lebih lanjut.
"Amanat pusat kan lima persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersisa. Sekarang kan sisanya Oktober sampai Desember hanya tiga bulan," katanya.
Sutiaji menambahkan bahwa pihaknya juga saat ini tengah membahas model distribusi subsidi transportasi tersebut. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti pemberian uang tunai atau dalam bentuk kupon yang bisa ditukarkan di SPBU.
"Akan kami kaji dan akan kami cari formulasinya yang tepat," ujarnya.
Bantuan berupa subsidi transportasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 134/PMK.07/2022 terkait Penanganan Dampak Inflasi.
"Di Permenkeu RI yang keluar pada 5 September 2022, kemarin itu sudah diatur. Kalau untuk yang angkutan publik itu istilahnya bukan bansos. Tapi subsidi transportasi," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto.