Pemkot Malang Siapkan 3 Lokasi Karantina bagi Pendatang
Pemerintah Kota Malang menyiapkan tiga lokasi karantina bagi para pendatang yang memasuki Kota Malang. Ketiga lokasi tersebut yakni gedung balai diklat milik Pemprov Jatim, Rusunawa milik Universitas Kanjuruhan, dan rusunawa dari Kementerian PUPR.
Gedung balai diklat milik Pemprov Jatim yang terletak di jalan Kawi No 41 Bareng Kecamatan Klojen ini dapat menampung sekitar 300 orang.
Untuk rusunawa milik Universitas Kanjuruhan masih akan ditinjau. Sementara rusunawa bantuan dari Kementerian PUPR memiliki 60 sampai 70 kamar dengan estimasi satu kamar diisi 2 bed.
"Maka estimasi untuk karantina bisa menampung sebanyak 500 hingga 600 orang. Bahkan bisa seribu orang," kata Sutiaji, Senin 6 April 2020.
Adapun untuk memantau mobilitas para pendatang, Pemkot Malang sudah membentuk 4 posko yang tersebar di Terminal Landungsari, Hawai Water Park, Terminal Arjosari dan Stasiun Kota Baru.
Posko-posko tersebut juga diisi oleh personel dari Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan petugas kesehatan.
"Bagi mereka yang datang dari zona merah dan saat dicek suhu badannya lebih dari 38 derajat maka harus transit di tempat karantina dulu sekitar 14 hari," kata Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, penyediaan lokasi karantina tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Timur kepada bupati dan walikota yang berada di wilayah Jatim.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan instrumen untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan instrumen PSBB tersebut masih dalam tahap penyusunan draft bersama tim dari Universitas Brawijaya dengan berpedoman pada Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.
Sembari menunggu pemberlakukan PSBB di wilayah Malang Raya, Sutiaji akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap para pendatang ke Kota Malang.