Pemkot Malang Serahkan Denda Operasi Yustisi ke Kejaksaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan pengelolaan denda operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 kepada kejaksaan. Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, sanksi denda itu merupakan wewenang kejaksaan untuk menentukan denda operasi yustisi tersebut apakah masuk ke kas daerah atau ke kas negara.
"Yang punya kewenangan menentukan masuk ke manannya itu dari kejaksaan. Untuk Kota Malang juga sepenuhnya kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya pada Jumat 16 Oktober 2020.
Wasto menerangkan, terkait kebijakan denda tersebut apakah masuk kepada kas daerah atau kas negara bergantung terhadap putusan sidang. Jika memang putusan sidang memerintahkan denda masuk kas daerah, maka hal itu akan masuk sebagai penerimaan daerah.
"Kalau masuk kas negara tentu pemanfaatannya melalui mekanisme APBN. Sementara kalau masuk kas daerah juga melalui mekanisme APBD," tuturnya.
Wasto menjelaskan dari Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini dimiliki oleh Kota Malang tidak mengatur mengenai pemanfaatan uang denda. Tetapi berdasarkan Perda yang ada, mekanisme untuk denda operasi yustisi di luar Covid-19 seluruhnya masuk ke kas negara.
"Jadi kalau ada operasi yustisi di luar Covid-19 yang menimbulkan denda selama ini langsung masuk ke kas negara," katanya.
Wasto menerangkan, pengawasan terkait pemasukan daerah juga terus dipantau oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), guna merinci alur pemasukan di daerah tersebut.
"Jadi jika ada pemasukan yang tidak ada nomenklaturnya tentu oleh BPK akan diurai satu persatu sampai diketahui dari mana pemasukan tersebut. Salah satunya pemasukan denda dari operasi yustisi ini," tuturnya.
Untuk diketahui hingga 16 Oktober 2020, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 469 pelanggar penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi.