Pemkot Malang Segera Rapat Penetapan UMK 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penetapan nominal Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021. Walikota Malang, Sutiaji menyebut akan menggelar rakor pada pekan ini.
"Minggu ini rapat, dari buruh, pengusaha, dan kami (Pemkot Malang)," tuturnya pada Senin 9 November 2020.
Sutiaji mengungkapkan dirinya sudah menerima draft ajuan nominal UMK pada 2021 baik dari pihak buruh maupun pengusaha. Ia menilai dari nominal tersebut terdapat perbedaan yang jauh antara UMK yang diharapkan pihak buruh dengan yang diinginkan oleh pengusaha.
"UMK usulan dari buruh menghendaki naik Rp600 ribu. Dari pengusaha keterangannya setelah mengadakan survei nominal yang diajukan sebesar Rp155 ribu," katanya.
Untuk diketahui nominal UMK Kota Malang pada 2020 ini sebesar Rp2.895.502. Nominal tersebut bisa berubah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari buruh, pengusaha dan Pemkot Malang.
"Tapi penetapan (UMK) bukan di kota, nanti di provinsi, dari dewan pengupahan, nanti rapat dengan provinsi," ujarnya.
Meski terdapat perbedaan nominal pengajuan UMK antara buruh dengan pengusaha. Sutiaji mengingatkan bahwa buruh dengan para pengusaha saling membutuhkan dalam untuk menjalankan industri.
"Ini simbiosis mutualisme, ada buruh, kalau tidak ada investor juga mati. Ada investor, tidak ada karyawan juga sulit. Jadi karyawan juga harus memberikan ruang kepada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan sampai tidak memilikirkan nasib buruh," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dibandingkan dengan UMP pada tahun sebelumnya sebesar Rp1.768.000.
Maka dari itu kata Khofifah, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan segera berkoordinasi dengan pemerintah di kabupaten/kota membahas terkait penetapan UMK 2021 sebagai tindaklanjut turunnya nominal UMP.
Advertisement