Pemkot Malang Respon Aspirasi Pelaku Usaha Naik 50% Pajak Hiburan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merespon aspirasi dari pelaku usaha terutama pada bidang jasa hiburan terkait naiknya tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor seni dan hiburan sebesar 50 persen.
Jasa pada sektor tersebut meliputi karaoke keluarga dari 25 persen menjadi 50 persen. Lalu karaoke non keluarga naik dari 35 persen menjadi 50 persen. Selanjutnya yaitu mandi uap/spa naik dari 25 persen menjadi 50 persen sedangkan untuk diskotek, kelab malam dan bar tetap 50 persen.
Kenaikan pajak ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Berdasarkan UU tentang HKPD itu, pada sektor hiburan tertentu seperti diskotek, spa, karaoke itu sekarang naik jadi 50 persen," ujar Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana pada Sabtu 20 Januari 2024.
Ramdhani mengatakan bahwa telah menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha di bidang jasa hiburan terkait dengan naiknya tarif besaran pajak. Terutama terkait dengan potensi kehilangan konsumen karena berimbas terhadap kemampuan daya beli.
“Banyak pelaku usaha yang bilang, saya tidak mungkin menaikan harga sampai 50 persen. Saja jual room (karaoke) paketan di Rp1,5 juta. Jika dinaikkan 50 persen, tidak akan ada yang datang,” katanya.
Naiknya besaran pajak juga bakal menyebabkan harga di industri hiburan lebih mahal dari sebelumnya. Sehingga kata Ramdhani, hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat.
“Sebenarnya ada edaran dari pusat bahwa ada perhatian khusus pada kenaikan ini supaya tak berimbas pada pelaku usaha yang akhirnya drop atau malah rugi," ujarnya.
Sebagai pemerintah daerah kata Ramdhani Pemkot Malang masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait besaran tarif pajak hiburan ini.
"Sekarang tetap kami laksanakan sesuai peraturan terakhir. Kalau kajian, usulan sudah kami sampaikan ke rapat-rapat. Sehingga aturan di Kota Malang tak memberatkan pelaku usaha," katanya.
Advertisement