Pembangunan Jangka Menengah 2020, Begini Rancangan Pemkot Malang
Barenlitbang Kota Malang menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Malang Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aria Gajayana Malang, Kamis 31 Januari 2019.
Acara yang melibatkan 120 peserta tersebut dibuka secara langsung Wakil Walikota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, SH, MH.
Dalam forum RKPD kali ini membahas mengenai program kerja di tahun 2020. Yang mana sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembangunan harus berkelanjutan dan sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Menurut Sofyan Edi, secara ringkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun. Inimerupakan penjabaran dari RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah.
"Selain itu, menjadi prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Semua itu, disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," tutur Sofyan Edi dalam sambutannya.
Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 16, RKPD disusun dengan tahapan :
1. Persiapan penyusunan;
2. Penyusunan rancangan awal;
3. Penyusunan rancangan;
4. Pelaksanaan musrenbang;
5. Perumusan rancangan akhir; dan
6. Penetapan.
Sedangkan sesuai dengan permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
"Artinya, apa yang saat ini kita hadiri dan laksanakan secara bersama, merupakan perwujudaan dari amanat permendagri nomor 86 tahun 2017; dengan adanya forum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini, diharapkan terdapat masukan dan saran yang bersifat membangun, baik dari perangkat daerah maupun dari pemangku kepentingan" ujar Wakil Walikota yang kerap disapa Bung Edi itu.
Bung Edi juga berpesan agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang mampu bekerja semaksimal mungkin, dengan mewujudkan program kegiatan yang pro kepada rakyat.
"Program kegiatan tersebut harus tertuang dalam RKPD Kota Malang Tahun 2020, meskipun nanti masih harus dibahas lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada; Selain itu, bulan januari hingga maret 2019 ini, kita memiliki agenda yang penting pula, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat permendagri nomor 86 tahun 2017, yaitu musrenbang RKPD tahun 2020" jelas Bung Edi.
Sementara itu, Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut bukan saja untuk memenuhi tahapan penyusunan RKPD namun juga sekaligus sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog untuk membangun komunikasi dan masukan dari seluruh aspek pentahelix.
"Dalam kegiatan ini kami berharap mendapat saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD dari semua pemangku kepentingan dengan tujuan agar dokumen perencanaan tahun 2020 akan semakin komprehensif dan berkualitas" pungkas Erik.
Pada kesempatan tersebut juga telah ditandatangani berita acara kesepakatan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD antara Barenlitbang, DPRD, perwakilan OPD, Perwakilan Perguruan Tinggi, komunitas dunia usaha dan media.
Advertisement