Pemkot Malang Optimis Skoring PSBB Malang Raya Disetujui Kemenkes
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang optimistis proses skoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya akan disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, menyatakan pihaknya yakin jika skoring untuk pengajuan PSBB sudah memenuhi aturan sesuai Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Memenuhi (terkait skoring). Tapi kami lebih menyajikan data. Karena dalam lampiran Permenkes itu memang sudah detail apa-apa yang harus dilaporkan dalam rangka untuk pengajuan itu. Laporan data itulah yang menghasilkan skoring," terangnya pada Kamis 30 April 2020.
Pemkot Malang sendiri, terang Wasto, saat ini lebih melihat kepada aspek faktualitas yang terjadi di daerahnya, seperti angka kasus Covid-19, sebaran kasus dan transmisi lokal yang terjadi di Kota Malang sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permenkes No 9 tahun 2020.
"Sehingga harapannya dengan mengajukan (PSBB) kalau nanti hasil skoring katakanlah untuk Kota Batu tidak memenuhi. Tapi karena efektivitasnya berkurang (tanpa Kota Batu) sehingga dikabulkan sebagai PSBB Malang Raya," ujarnya.
Sebab kata Wasto, Kota Batu merupakan satu-kesatuan dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang terkait mobilitas masyarakatnya. Sehingga jika nantinya jika Kota Batu tak masuk dalam penerapan PSBB Malang Raya, maka akan dapat menimbulkan masalah baru.
"Tanpa Batu ya kurang efektif. Sehingga nanti jangan sampai menimbulkan penumpukan massa di Batu akibat Malang Kota dan Kabupaten itu diperketat, menimbulkan penumpukan di sana. Akhirnya sana (Kota Batu) naik (jumlah kasus Covid-19)," katanya.
Saat ini, jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya total berjumlah 47 orang, dengan rincian Kota Malang sebanyak 16 pasien, lalu Kabupaten Malang sebanyak 28 pasien dan Kota Batu sebanyak 3 pasien.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, tiga kepala daerah di Malang Raya telah sepakat untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Namun, pengajuan PSBB Malang Raya harus melalui tahapan skoring kelayakan terlebih dahulu apakah nanti memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB.
Sesuai dengan Permenkes No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, skoring kelayakan tersebut meliputi jumlah kasus, kematian, kaitan epidemiologis, dan penyebaran kasus.
Jika nanti skoring kelayakan PSBB Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang setelah ditelaah mencapai skor 8, maka daerah tersebut dikatakan layak menerapkan PSBB.
Advertisement