Pemkot Malang Optimis PSBB Malang Raya Tak Akan Diperpanjang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang optimis jika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan diperpanjang atau cukup selama 14 hari saja.
Poin utama yang menjadi pertimbangan Pemkot Malang yakni terkait terhentinya aktivitas ekonomi selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Fase yang begitu lama terkait dengan aktivitas ekonomi yang terhenti karena ada pembatasan ini kan menjadi perhatian," terang Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto pada Senin 25 Mei 2020.
Fenomena ini menurutnya akan menjadi bagian dari evaluasi PSBB Malang Raya yang akan dipaparkan oleh Pemkot Malang dihadapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Saat evaluasi nanti bersama Gubernur, Pemprov Jatim akan memberi respon (terkait penghentian aktivitas ekonomi) kembali kepada 3 kepala daerah di Malang Raya," ujar Widianto.
Ia mengatakan, bergeraknya kembali aktivitas perekomian pasca PSBB Malang Raya bukanlah merupakan upaya untuk membuka potensi penyebaran covid-19.
"Ini bukan dalam arti melonggarkan tapi bagaimana mengontrol, sehingga ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai covid-19," tuturnya.
Tak menutup kemungkinan nantinya pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan wisata di Kota Malang akan dibuka kembali pasca PSBB, namun dalam penerapannya harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Kami belum memutuskan (membuka kembali tempat-tempat usaha) tapi itu menjadi bagian yang kami pertimbangkan," kata Widianto.
Selain memaparkan terkait aktivitas ekonomi, Widianto menambahkan dalam rapat evaluasi dengan Pemprov Jatim, juga akan dipaparkan beberapa data lainnya.
"Seperti data pergerakan, sebaran, tetap kami sertakan, lalu evaluasi sejauh mana efektivitas cek poin, pos pantau, pos penyekatan itu kami sertakan juga," ucapnya.
Widianto melanjutkan ada juga data seperti kepatuhan warga Kota Malang terkait dengan penerapan PSBB, yakni physical distancing dan menggunakan masker, poin-poin tersebut juga akan dilampirkan dalam evaluasi PSBB Malang Raya selama 14 hari diberlakukan.