Pemkot Malang Masih Tunggu Rekom untuk Pakai Vaksin Expired
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) dan Indonesian Technical Advisory Group Immunization (ITAGI) secara tertulis untuk bisa menyuntikkan sebanyak 2.500 dosis vaksin booster yang telah masuk masa kedaluwarsa pada 28 Februari 2022 nanti.
"Jadi nanti kalau sudah keluar surat dari Kemenkes dan ITAGI itu baru vaksin yang expired date (Ed) pada 28 Februari 2022 baru kami keluarkan baru kami berikan kepada masyarakat untuk booster," ujar Kepala Dinkes Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif pada Selasa 8 Maret 2022.
Husnul mengatakan bahwa Kemenkes RI dan ITAGI baru secara lisan atau informal menyampaikan terkait perpanjangan masa berlaku bagi vaksin yang telah lewat masa kedaluwarsanya.
"Jadi kami masih menunggu suratnya. Kalau informasi secara informal sudah. Kalau surat sudah datang kami akan informasikan dan distribusikan ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan booster," katanya.
Karena sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGI sebagai institusi yang diberikan kewenangan, maka kata Husnul vaksin tersebut dinyatakan aman.
"Jadi bukan kedaluwarsa lagi. Karena direkomendasikan dari Kemenkes dan ITAGI. Bahwa vaksin ini bisa digunakan sampai dengan beberapa waktu ke depan," katanya.
Jika rekomendasi resmi sudah turun diperkirakan sebanyak 2.500 dosis vaksin booster dengan jenis AstraZeneca tersebut bakal habis dengan cepat. Husnul mengatakan satu fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas dapat melayani vaksinasi sebanyak 100 hingga 150 dosis per hari
"Kemampuan puskesmas antara 100 hingga 150 dosis per hari. Fasilitas pelayanan kesehatan kami terdiri dari 16 puskesmas, 20 rumah sakit dan 45 klinik," ujarnya.
Advertisement