Pemkot Malang Larang Wisuda Tatap Muka
Pemerintah Kota Malang mengeluarkan larangan wisuda tatap muka, mengikuti peningkatan kasus Covid-19. Larangan ditetapkan lewat surat edaran (SE) Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif, dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
"Keputusan ini mempertimbangkan hasil rakor penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Jumat 11 Desember 2020.
SE yang berlaku per 10 Desember itu, tersebut menjadi upaya Pemkot Malang untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sebab, pelaksanaan wisuda berpotensi memunculkan kerumunan.
"Pertimbangan karena angka kasus Covid-19 yang naik, serta ada himpunan massa," kata Widianto.
Pada SE tersebut tertulis tujuannya, untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, agar seluruh rektor atau pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta melaksanakan kegiatan wisuda di lingkungannya dengan sistem daring, dan tidak dilaksanakan secara tatap muka.
Selain itu, perguruan tinggi negeri dan swasta, diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona.
Edaran juga menjelaskan penyebab larangan wisuda tatap muka, lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 di Kota Malang.
Sementara, SE sudah berdampak pada sejumlah mahasiswa kampus di Malang. Universitas Islam Malang (Unisma) menunda pelaksanaan wisuda tatap muka, yang sebelumnya direncanakan pada 12-13 Desember, dan 19-20 Desember 2020 untuk Program Sarjana, Profesi, Magister, dan Doktor pada universitas tersebut.
Penundaan akan dilakukan hingga kondisi memungkinkan, akibat adanya peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, atau yang biasa dikenal sebagai Malang Raya.
Sebelumnya, diketahui, Kota Malang berencana mengizinkan wisuda tatap muka pada akhir November 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dalam pelaksanaannya.
Saat itu, rencananya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara wisuda, di antaranya membuat pemberitahuan dari lembaga penyelenggara kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang.
Pemberitahuan tersebut di antaranya mencakup kapan pelaksanaan acara, tempat acara, termasuk jumlah wisudawan yang akan hadir. Gedung pelaksanaan wisuda, harus memiliki kapasitas lima kali lebih banyak dari total undangan yang hadir.
Sebagai contoh, jika dilakukan wisuda kepada kurang lebih 200 orang, dan dihadiri kedua orang tua wisudawan, maka akan ada kerumunan orang sebanyak 600 orang. Sehingga, kegiatan tersebut bisa dilangsungkan pada gedung dengan kapasitas minimal 3.000 orang.
Secara keseluruhan, di Kota Malang tercatat ada sebanyak 2.417 kasus konfirmasi positif Covid-19.Rinciannya, sebanyak 2.128 orang dinyatakan sembuh, 248 orang dilaporkan meninggal, dan sisanya masih berada dalam perawatan. (Ant)
Advertisement