Pemkot Malang Larang Pasar Takjil Berjualan di Badan Jalan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang pasar takjil berjualan hingga mengambil badan jalan pada Ramadan 1444 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023, besok.
"Yang jelas kami tidak merekomendasikan di pinggir jalan atau badan jalan. Tidak ada rekomendasi jualan takjil di sana," ujar Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi pada Rabu 22 Maret 2023.
Eko mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemantauan aktivitas pasar takjil di dua titik, yaitu di kawasan Soekarno-Hatta dan Sulfat. Pemantauan dilakukan pada Kamis 23 Maret 2023, besok, bersama-sama dengan stakeholder yang lain.
"Mulai TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskopindag. Kami lihat besok pantauannya gimana. Harapan kami jangan sampai mengganggu lalu lintas dan jangan di badan jalan," katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa adanya pedagang takjil yang menggunakan badan jalan untuk berjualan bisa mengganggu arus lalu-lintas.
Apalagi titik yang disoroti oleh Dishub Kota Malang adalah di sepanjang ruas jalan kawasan Kayutangan. Sehingga, kawasan tersebut bakal dipantau agar steril dari para pedagang takjil selama Ramadhan 1444 Hijriyah.
"Tidak diperbolehkan (Kayutangan menjadi pasar takjil). Apalagi Ramadhan kan, sampai sebulan, ya jangan. Itu mengganggu arus lalu lintas, apalagi itu (Kayutangan) kawasan tertib lalu lintas," ujarnya.
Advertisement