Pemkot Malang Larang ASN Gunakan Elpiji Subsidi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018 tentang himbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg bersubsidi.
Tindaklanjut itu dituangkan oleh Pemkot Malang lewat Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 perihal penggunaan elpiji tepat sasaran. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, diterbitkannya surat tersebut untuk merespon kebijakan Pemprov Jatim. Selain itu juga sebagai upaya agar distribusi elpiji 3 kg atau yang akrab disebut elpiji Melon itu bisa tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu.
"Dengan terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN dan Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan elpiji kg bersubsidi dan beralih menggunakan lpg selain ukuran 3 Kg bersubsidi," kata Sutiaji, Rabu 3 Oktober 2018.
Sutiaji menegaskan, setelah diturunkannya surat tersebut, maka seluruh Kepala OPD harus melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang. Yakni untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi.
"Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud," tegasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Surat itu menindaklanjuti SK Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam suratnya, Gubernur mengimbau kepada wali kota dan bupati se-Jawa Timur agar para ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahannya tidak menggunakan LPG 3 Kg. (umr)