Pemkot Malang Larang ASN Gelar Acara Bukber saat Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menyelenggarakan acara buka bersama (bukber) saat Bulan Ramadan 1443 hijriyah, nanti. Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan putusan dari Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
"Tetap Mas (tidak boleh bukber bagi ASN) kami harus taat perintah Presiden. Kalau tarawih boleh, kan Presiden sudah menyampaikan," ujarnya pada Kamis 31 Maret 2022.
Terkait aturan pelaksanaan kegiatan selama Ramadan nanti kata Sutiaji sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Kegiatan Ramadan sesuai SE kami. Kan sebelumnya ada dari perintah Presiden juga. Yang terpenting prokes," katanya.
Selain itu kegiatan ramah-tamah atau open house saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah juga tidak diperbolehkan. Para ASN diimbau untuk tidak melakukan mudik dan menjalin silaturrahmi secara virtual.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden, kegiatan open house juga tidak diperbolehkan," ujarnya.
Pemerintah sendiri saat ini masih belum mengeluarkan keputusan secara resmi terkait jatuhnya awal Ramadan. Rencananya penentuan awal Ramadan akan ditentukan melalui sidang isbat pada 1 April 2022, nanti.
Advertisement