Pemkot Malang Larang Adanya Penjualan Daging Anjing
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pelarangan terkait adanya penjualan daging anjing. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa pembuat SE tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) RI No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa daging anjing bukan untuk dkonsumsi.
“Pembuatan SE itu kami ngikuti undang-undang saja. Apalagi dalam undang-undang itu jelas daging anjing tidak untuk dikonsumsi,” ujarnya pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sutiaji mengatakan bahwa SE tersebut masih berupa imbauan kepada para pedagang panganan berupa daging anjing, dan belum diterapkan sanksi.
“Saat ini dari SE dulu. Nanti kami susun Peraturan Walikota (Perwali). Saya sudah minta pada organisasi untuk mengatur itu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, bahwa setelah dikeluarkannya SE tersebut pihaknya melakukan operasi dan ditemukan ada dua warung yang menjual sajian daging anjing.
"Dari dua warung makan yang kami sidak, yang pertama mereka mengakui menjual daging anjing, tetapi seminggu yang lalu. Sedangkan untuk warung makan yang kedua, mereka berjanji hanya menghabiskan stok daging anjing yang ada saat ini," ujarnya.
Rahmat menambahkan dari dua warung yang disidak oleh Satpol-PP Kota Malang tersebut, bersedia untuk tidak menjual lagi menu makanan dari daging anjing.
"Mereka (pengelola warung makan) bersedia menghentikan penjualan makanan yang berasal dari daging anjing," katanya.