Pemkot Malang Klaim Sudah Kirim Surat PSBB ke Pemprov Jatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengklaim telah mengajukan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami sudah kirim suratnya kesana," terang Wali Kota Malang, Sutiaji pada Senin, 4 Mei 2020.
Dari hasil analisa skoring PSBB berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Sutiaji mengatakan, bahwa daerahnya sudah masuk dalam skor minimal penerapan PSBB yakni 8.
"Tapi yang menentukan hasil skoring itu bukan, tapi Kemenkes RI. Tapi dari analisa kami sudah terpenuhi (skornya)," tuturnya.
Sutiaji juga menyatakan bahwa ia sudah menghubungi Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Pemkot Batu sendiri, terang Sutiaji, dari hasil analisa skor mendapatkan nilai 4.
"Namun mereka (Pemkot Batu) tetap ikut mengajukan (PSBB Malang Raya)," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo mengklaim bahwa dari hasil analisa skor, daerahnya bisa mendapatkan skor 10.
"Terjadi peningkatan kasus (Covid-19) pada 3 periode berturut-turut dengan kasus tertinggi pada peridoe 14-19 April 2020 dengan jumlah 30 kasus," tuturnya.
Selain itu terang Arbani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang semakin meluas, dari hasil analisa Pemkab Malang, penyebaran yang awalnya hanya mencakup satu kecamatan, pada 27 April 2020 meluas menjadi 13 kecamatan.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng sebelumnya, tiga Kepala Daerah di Malang Raya yaitu Wali Kota Malang, Wali Kota Batu dan Bupati Malang, sepakat untuk mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Kesepakatan tersebut terbentuk setelah tiga Kepala Daerah tersebut mengadakan rapat koordinasi di kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Jawa Timur, Malang, pada Selasa, 28 April 2020, malam.