Pemkot Malang Keluarkan Rp60 Miliar Bayar Tunggakan BPJS
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembayaran tersebut adalah untuk periode Januari hingga Juli 2022.
Ada sebanyak 306.335 warga yang di-cover iurannya oleh Pemkot Malang. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, bagi warga yang tidak mampu membayar iuran maka akan ditanggung oleh negara dengan mengalihkan statusnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
”Iya sudah menyentuh angka segitu (Rp60 miliar), tapi kami rutin membayar karena dapat anggaran sebesar Rp140 miliar untuk menanggung warga yang menunggak BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Husnul mengatakan bahwa jumlah warga yang menunggak BPJS Kesehatan tiap bulannya fluktuatif. Maka dari itu, untuk bisa mengantisipasi adanya gagal bayar, Dinkes Kota Malang mengusulkan kenaikan anggaran Rp150 miliar pada tahun depan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan.
”Iya, usulan kami segitu. Karena nantinya kalau ada tambahan peserta PBI yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi dan beralih ke kami bisa ada back up,” katanya.
Ditambahkan oleh Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa kemampuan fiskal Pemkot bakal ditingkatkan agar bisa memenuhi pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.
“Tahun depan kan target pendapatan pajak kami naikkan sampai Rp1 triliun, nanti sebagian pendapatan juga dialokasikan ke sana (anggaran tunggakan BPJS Kesehatan),” ujarnya.