Sebulan, Pemkot Malang Jaring 469 Pelanggar Protokol Covid
Pemerintah Kota (Pemkot) sudah melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan dalam kurun waktu tersebut sudah ada sebanyak 469 orang yang terjaring Operasi Yustisi.
"Operasi Yustisi ini selama satu bulan, kami lakukan kegiatan sekitar tiga hingga empat kali kegiatan. Ada yang mengikuti dua kali sidang di tempat dan satu kali sidang tipiring," ujarnya pada Selasa 20 September 2020.
Priyadi menyampaikan dari total sebanyak 469 orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19 tersebut, sudah terkumpul denda sebesar Rp5 juta. "Ada yang Rp10 ribu, dendanya variatif, tergantung jaksanya. Sampai saat ini, dendanya sudah terkumpul sekitar Rp5 juta," katanya.
Namun, menurut Priyadi masyarakat Kota Malang semakin patuh terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketika beraktivitas di luar rumah. "Semakin hari, banyak masyarakat yang mulai sadar. Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya," terangnya.
Senada dengan Priyadi, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang menurun. Hal itu terlihat dari pelaksanaan operasi yustisi yang terus dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Malang dan Polresta Malang Kota. "Pelanggar protokol kesehatan masih tetap ada cuma sudah ada penurunan," katanya.
Menurut Sutiaji, masyarakat juga sudah memakai masker dengan benar. Yakni menutupi mulut dan hidung sekaligus. Saat ini ia mengatakan, sebanyak 90 persen masyarakat di Kota Malang sudah memakai masker saat keluar rumah. "Sudah 90 persen, tinggal 10 persen yang belum disiplin," jelasnya.
Advertisement