Pasar Takjil di Kota Malang Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengizinan pasar takjil beroperasi di Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Malang, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bagi masyarakat yang nanti berjualan takjil di Bulan Ramadhan diperbolehkan menggelar lapaknya di trotoar jalan ataupun tempat lainnya yang tidak mengganggu akses lalu-lintas. “Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan,” ujarnya pada Senin 12 April 2021.
Dalam berjualan takjil nanti ujar Sutiaji, para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar lapak, memakai masker dan mencegah kerumunan. “Untuk kegiatan makan dan minum di tempat batas jam operasional pukul 02.00 WIB hingga 22.00 WIB,” katanya.
Selain itu, pada bulan Ramadhan ujar Sutiaji seluruh tempat hiburan di Kota Malang tidak diizinkan untuk beroperasi. Tempat hiburan yang dimaksud seperti bar, karaoke hingga diskotek. “Kegiatan hiburan seperti panti pijat, warung internet, diskotek, karaoke, penjual minuman beralkohol dan sejenisnya wajib tutup selama Ramadhan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan pihaknya siap melakukan pemantauan dan penindakan apabila nanti ditemukan ada pihak yang melakukan pelanggaran dalam SE Walikota Malang tersebut. "Aturan prokes harus terpenuhi, tidak boleh ada kerumunan, Satpol-PP akan bertindak untuk membubarkan mereka. Ada sanksi denda dan administrasi juga," katanya.
Advertisement