Pemkot Malang Izinkan Dine In di Restoran, Tapi Hanya 3 Orang
Pemerintah Kota Malang telah menerapkan instruksi pusat tentang PPKM Level 4. Namun, dalam penerapannya ada kelonggaran.
Seperti misalnya, dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang 43 Tahun 2021, terkait PPKM Level 4 Covid-19 kebijakan makan di tempat atau dine in yang sebelumnya dilarang kini diizinkan.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, pelaksanaan kegiatan usaha makan dan minum di tempat umum diperbolehkan.
"Dengan ketentuan fasilitas makan minum di tempat (dine in) maksimal tiga meja dan kursi serta jumlah pengunjung maksimal tiga orang," ujarnya, Senin 26 Juli 2021.
Lanjut Sutiaji, pengunjung yang melakukan makan di tempat dibatasi waktunya maksimal 20 menit dan pengelola tempat makan juga harus menyediakan tempat cuci tangan. "Lalu, jam operasional juga dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," katanya.
Namun, kata Sutiaji, tidak semua usaha tempat makan diizinkan bisa melakukan dine in. Bagi restoran, kafe ataupun usaha sejenis yang terletak di dalam mal atau gedung tertentu hanya boleh melayani take away atau delivery order.
"Rumah makan atau restoran yang di mall hanya boleh melayani delivery order atau take away saja," ujarnya.
Kata Sutiaji, berbagai kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang dengan membatasi mobilitas dari masyarakat.
"Tapi balik lagi, kalau masyarakat tidak tertib, maka perlu lagi sekali untuk membatasi mobilitas," katanya.
Advertisement