Asuransi Pohon Tumbang, Pemkot Malang Malah Diuntungkan
Pemerintah Kota Malang diuntungkan kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi pohon tumbang. Penyebabnya, tahun 2019 lalu, berdasarkan kontrak dengan perusahaan asuransi Bumiputera Muda, Pemerintah Kota Malang harus membayarkan premi asuransi sebesar Rp159 juta. Jumlah premi sebesar ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak perusahaan asuransi Bumiputera Muda ternyata harus membayarkan klaim asuransi kepada korban pohon tumbang di Kota Malang sebesar Rp186 juta. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Malang. Klaim asuransi sejumlah itu diberikan kepada 35 orang yang menjadi korban pohon tumbang per November 2019 lalu.
“Asuransi mungkin rugi, tapi itu memang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi,” kata Kuncahyani Kepala Bidang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Malang, 13 Januari 2020.
Sayangnya, kerjasama dengan pihak asuransi ini sekarang sudah berakhir. Dan Pemerintah Kota Malang sedang mengajukan kontrak baru dengan perusahaan asuransi. Kuncahyani menyebut bulan ini kontrak dengan asuransi sudah clear.
Dalam pengajuan kontrak baru ini, Kuncahyani berharap jika perusahaan asuransi bisa memberikan klaim asuransi yang lebih besar lagi kepada korban pohon tumbang. Dia menyadari jika klaim maksimal asuransi yang nilainya hanya Rp15 juta itu, terkadang tak bisa meng-cover semua kerugian korban akibat pohon tumbang.
"Pernah ada kejadian pohon tumbang menimpa rumah warga di kawasan Jalan Malabar. Kerugian kisaran ratusan juta. Sementara klaimnya hanya dibatasi maksimal Rp15 juta,” ujar Kincahyani.
Satu sisi lain, Pemerintah Kota Malang pun tak bisa memberikan santunan lain kepada korban pohon tumbang selain dari klaim asuransi. Penyebabnya, karena pemberian santunan kepada korban pohon tumbang tak dianggarkan dalam APBD Kota Malang.
“Kalau kami ingin memberikan santunan yang lebih atau yang sama dengan kerugian yang diderita korban, ya bingung. Itu duitnya dari iuran, pribadi, nanti juga atas nama siapa," ujarnya.
Yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Malang selain klaim asuransi adalah melakukan pengawasan pohon-pohon di Kota Malang. Kata Kuncahyani, Pemkot Malang terus melakukan pengawasan dengan melakukan survei-survei terhadap pohon-pohon yang mati. Laporan dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti Pemkot Malang.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya, Kabid RTH DLH Kota Malang, Kuncahyani mengatakan sudah membentuk tim surveyor untuk mendata pohon-pohon yang mati dan keropos.
"Dari laporan tim kami perhari itu ada sekitar 6 pohon yang mati dan keropos. Itu nanti akan kami tebang," katanya, Rabu 8 Januari 2020.
Kuncahyani mengatakan bahwa pihaknya memang melakukan pemantauan intens terkait musim hujan yang disertai angin.
"Setiap hari tim kami memang melakukan pemantauan. Namun karena ini musim hujan kami melakukan pemantauan yang cukup intens untuk mengantisipasi pohon tumbang," katanya.
Selain itu, Yani sapaan akrabnya juga membentuk tim siap-siaga, yang bertugas sewaktu-waktu jika terjadi pohon tumbang dapat langsung bergerak.
"Tim siap-siaga dan tim surveyor itu masing-masing ada tujuh personel. Tim siap-siaga ini difungsikan untuk sewaktu-waktu, di luar jam kerja untuk bisa mengevakuasi adanya kejadian pohon tumbang," katanya.
Advertisement