Pemkot Malang Dalami Izin Usaha Hiburan Malam Ajakan Pesta Miras
Satuan Polisi (Satpol) Pamong-Praja (PP) Kota Malang tengah melakukan pendalaman terkait izin usaha salah satu tempat hiburan malam yang memasang iklan ajakan pesta miras di ruang publik.
Satpol-PP Kota Malang bakal menggandeng instansi lain seperti Diskopindag, Disnaker-PMPTSP dan Disporapar untuk menelusuri izin usaha hiburan malam tersebut.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Kota Malang, Karliono mengatakan, izin usaha tersebut, meliputi dari izin restoran, izin hiburan atau kafe dan karaoke, izin minuman beralkohol (minol) hingga izin minum di tempat (khusus minol).
"Di sana ada banyak usaha, satu ada bar, kafe, karaoke dan minum di tempat (minol). Kami dalami dulu izinnya," ujarnya pada Rabu 31 Agustus 2022.
Langkah terdekat kata Karliono, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk bisa bersama-sama melakukan penelusuran.
"Kami belum bisa tergetkan kapan (pendalaman), karena ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain. Kami harus koordinasi juga," katanya.
Sebelumnya, salah satu tempat hiburan malam tersebut mengadakan event pesta minuman keras khusus untuk perempuan yang berusia 18 tahun ke atas.
Event pesta miras tersebut terpampang di reklame kompleks Stadion Gajayana, Kota Malang dengan tajuk Women's Days Private Party. Sehingga mendapat perhatian publik karena mengandung muatan negatif.