Pemkot Malang Beri Bansos 4.000 Mahasiswa yang Tidak Pulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan bantuan sosial kepada 4.000 mahasiswa yang tidak bisa kembali ke kampung halaman atau pulkam, akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Para mahasiswa yang tak balik ke tempat asal ini memilih tinggal di Kota Malang.
Bantuan tersebut akan disalurkan oleh Pemkot Malang kepada 17 kampus swasta yang ada di Kota Malang. Sehingga nantinya pihak kampus yang akan mendata dan memberikan secara langsung kepada mahasiswanya.
Adapun ketujuh belas kampus swasta tersebut yaitu, ITN, Unmer, Unidha, STIE Malangkuçeçwara, Uniga, Institut Asia, STIKI, UMM, Unikama, STT Atlas Nusantara, Stikes Pantiwaluya, Institute Pertanian Malang, Unisma, Stiekes Kendedes, Universitas Widyagama, Stimata, dan STT Stikma.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, bantuan tersebut berupa uang Rp 200.000 untuk satu orang mahasiswa.
“Kami memberikan bantuan sosial kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 untuk mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung. Bantuan ini diserahkan kepada 17 perguruan tinggi kepada masing-masing rektor,” tuturnya, pada Jumat 17 Juli 2020.
Sutiaji menjelaskan, total keseluruhan dana hibah diambil dari item Belanja Tak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang. Nominal dana hibah tersebut secara keseluruhan berjumlah Rp954,8 juta.
“Dana tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah. Dana tersebut langsung dicairkan dan sudah ditransfer melalui rekening. Jika jumlahnya kecil, akan diberikan secara langsung,” ujar Sutiaji.
Dia menuturkan sejumlah bantuan tersebut ditransfer kepada rekening masing-masing kampus agar nantinya pihak kampus yang memverifikasi jumlah mahasiswanya yang masih menetap di Kota Malang.
“Kalau kami melakukan sendiri, akan kesulitan. Untuk itu, kami meminta kampus untuk melakukan pendataan dan verifikasi. Masing-masing kampus, jumlah mahasiswanya berbeda, tadi ada satu kampus yang jumlah mahasiswa yang tidak pulang kampung hanya dua orang saja,” jelas dia.
Sutiaji menambahkan pemberian bantuan tersebut sudah dia konsultasikan dengan Kemendagri dan Divisi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta melakukan validasi data dengan pemerintah daerah asal mahasiswa masing-masing agar tidak tumpang tindih bantuan.
“Setelah clear dalam regulasi maka baru saya sampaikan (bantuannya),” tutupnya.
Advertisement