Pemkot Malang Belum Putuskan Sanksi Bagi ASN Terjerat Narkoba
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum menentukan sanksi kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan pemberian sanksi disiplin akan dilakukan ketika Pemkot Malang sudah mendapatkan surat resmi dari kepolisian terkait status hukum ASN berinisial AH tersebut. “Sampai hari ini kami belum menerima surat keterangan apapun secara resmi. Jadi kami masih menunggu surat dulu,” ujarnya pada Senin 29 Maret 2021.
Adanya surat resmi dari kepolisian terkait status hukum AH ujar Hadi, dapat dijadikan sebagai bahan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan terkait status kedinasan yang bersangkutan di Pemkot Malang. “Jangan bicara sanksi dulu. Kalau nanti ada pernyataan resmi ke kami baru kami akan menjelaskan,” katanya.
Tersangka AH sendiri merupakan salah satu pejabat teras di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang. Meski saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh kepolisian, Hadi mengatakan kegiatan pelayanan publik di OPD yang dibawahi AH tetap harus berjalan. “Secara otomatis pelayanan publik tidak boleh berhenti. Pasti nanti akan ada penunjukan pejabat sementara,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya ujar Hadi kasus tersebut nanti akan didiskusikan dengan Walikota Malang, Sutiaji sebagai pucuk pimpinan Pemkot Malang. Saat ini Sutiaji sedang menjalankan agenda kedinasan di Aceh. “Nanti saat Pak Wali sudah datang (di Kota Malang) akan saya sampaikan. Banyaklah nanti yang akan dibahas,” katanya.
Sementara itu, Sutiaji dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa terkait kedisiplinan ASN semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Kami menghormati proses hukum yang berjalan, ada pun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dinyatakan itu telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ujarnya.