Pemkot Malang Bakal Susun Aturan Lepas Masker di Luar Ruangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menyusun aturan terkait pelonggaran pelepasan masker di luar ruangan atau ruang terbuka. Penyusunan aturan ini menindaklanjuti pernyataan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat melepas masker di ruangan terbuka.
"Ya nanti akan kami susun. Namanya ruang terbuka tidak ada sekat. Kalau dipasar nanti kami lihat, kalau di mal kan masih tertutup, dia harus tetap pakai masker. Bisa jadi nanti lapangan bola juga sudah dibuka untuk penonton," ujar Walikota Malang, Sutiaji, pada Rabu 18 Mei 2022.
Sutiaji mengatakan, salah satu tempat yang bisa diterapkan pelepasan masker yakni acara Car Free Day di Jalan Besar Idjen, Kota Malang tiap hari Minggu.
"Acara car free day sudah boleh memulai lepas masker. Kan tempatnya adalah ruang terbuka," katanya.
Kebijakan pelepasan masker di ruang terbuka tersebut juga melihat penyebaran kasus Covid-19 di Kota Malang yang mulai mengalami penurunan sejak puasa hingga pasca Lebaran. "Artinya bahwa, ini sudah menuju ke endemi, tapi masyarakat tetap harus waspada," ujarnya.
Meski ada pelonggaran lepas masker dari pemerintah, Sutiaji mengatakan pihaknya meminta kesadaran dari masyarakat jika sakit seperti flu atau batuk harus tetap memakai masker meskipun berada di luar ruangan.
Advertisement