Pemkot Malang Bakal Sanksi Warga yang Tidak Pakai Masker
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal memberlakukan sanksi sosial kepada warga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti tak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menerangkan penerapan sanksi sosial tersebut merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Akan kami sesuaikan dulu (Inpres Nomor 6 Tahun 2020) dengan Peraturan Wali Kota Malang, baru kami bisa jalankan," tuturnya, pada Kamis 13 Agustus 2020.
Edi melihat bahwa hingga saat ini kepatuhan masyarakat Kota Malang untuk memakai masker perlu ditingkatkan agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir.
"Dalam Inpres ini ada ketentuan-ketentuan sanksi sosial, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Salah satu sanksi yang bisa diberlakukan, ujar Edi, bisa berupa sanksi sosial dengan hukuman berupa bersih-bersih fasilitas publik sampai rumah ibadah.
"Yang muncul itu sanksi sosial misal, nyapu di jalan, bisa bersih-bersih di masjid dan sebagainya. Nanti akan dibicarakan lagi," terangnya.
Pemberlakuan sanksi sosial ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
"Dan yang paling penting (selain pemberian sanksi) yaitu peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bisa mengajak masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan," tutur Edi.
Sementara itu, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona menambahkan, penegakan disiplin dalam kebijakan tersebut diserahkan kepada TNI/Polri.
"Kami siap membantu kesuksesan penegakan Inpres tersebut. Kami akan melakukan patroli gabungan secara rutin dan langsung menegakkan sanksi sosial," tutupnya.