Pemkot Malang Bakal Bubarkan 59 Koperasi Diduga Bodong
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal melakukan penindakan terhadap aktivitas koperasi yang diduga bodong. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) menduga ada sejumlah koperasi dideteksi tidak berjalan hingga tidak memiliki izin.
“Disinyalir memang di Kota Malang banyak, sekitar 59 yang akan kami bubarkan pada tahun ini," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi pada Selasa 15 November 2022.
Eko mengatakan rencana pembubaran sejumlah koperasi bodong tersebut sudah ia laporkan kepada Walikota Malang, Sutiaji dan selanjutnya bakal dikomunikasikan dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia. “Kami akan bubarkan koperasi yang memang tidak aktif atau kantornya tidak ada dan sebagainya,” katanya.
Pembubaran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas koperasi yang dapat menimbulkan kerugian dan menjaga iklim perekonomian tetap stabil. “Untuk mengantisipasi banyak laporan pinjam koperasi atau pinjam yang lain, karena itu selalu bermasalah. Makanya kami akan lakukan penertiban," ujarnya.
Sementara itu untuk koperasi yang berjalan dengan baik, Eko akan memberikan suatu sertifikat. Hal itu untuk menandai sebuah koperasi yang berjalan sehat. "Secepatnya kami akan berikan suatu sertifikat koperasi sehat," katanya.
Advertisement