Pemkot Malang Atur Ketat Tempat Penjualan Hewan Kurban
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat aturan tempat penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1443 Hijriyah. Pengetatan tempat penjualan hewan kurban ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, para pedagang harus memiliki Surat Keterangan Tempat Penjualan Hewan. Surat ini dikeluarkan oleh Dispangtan Kota Malang.
Para pedagang bisa mengurus izin tempat penjualan di lingkungan setempat seperti RT dan RW hingga Kelurahan.
"Asalkan mendapatkan izin dari pemilik lokasi yang dia tempati dan diketahui oleh kelurahan maka itu nanti yang digunakan sebagai dasar untuk mengurus izin surat keterangan tempat penjualan hewan," ujarnya.
Selain itu pedagang juga harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ini sebagai bukti bahwa ternak mereka bebas dari infeksi PMK. Aturan ini dibuat akan memudahkan Dispangtan untuk melakukan pemantauan.
"Kami menyiapkan tim dari Dispangtan diawali dengan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan," jelas Wiinarni.
Dispangtan Kota Malang sendiri sudah membentuk Satgas PMK untuk memantau peredaran hewan ternak menjelang Idul Adha nanti. Tim tersebut berjumlah 30 orang yang terdiri dari dokter hewan, paramedis veteriner hingga penyuluh pertanian.
Advertisement