Pemkot Malang Akan Tindak Tegas ASN yang Konsumsi Narkoba
Memperingati Hari Anti Narkotika Nasional yang jatuh pada hari ini, 26 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang untuk tidak coba-coba mengonsumsi narkotika.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edy Jarwoko, menyampaikan jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kasus narkotika, ia memastikan Pemkot Malang akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
"Jangan pernah main-main dengan narkoba, akan kami sanksi tegas jika ada ASN yang kedapatan menggunakannya" ujarnya pada Jumat 26 Juni 2020.
Edy tidak mau kasus narkotika yang menyeret salah satu pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang tahun lalu terulang lagi pada tahun ini.
"Saat ini, yang bersangkutan (pegawai honorer) sudah diproses hukum. Jangan sampai ada kasus seperti ini lagi," tuturnya.
Selain itu, Edy juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba semakin meluas, dengan cara melaporkan kasusnya melalui website Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP).
"Sehingga, masyarakat juga bisa berpartisipasi jika ada transaksi narkotika dengan melakukan laporan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agoes Irianto menambahkan, website BNN Pusat tersebut berfungsi sebagai bentuk menjalankan peran serta masyarakat dalam mengawasi transaksi narkoba. Termasuk untuk mengawasi ASN jika ada indikasi.
"Masyarakat bisa melapor jika ada transaksi peredaran narkoba. Bahkan, alur prosesnya juga bisa dilihat," tuturnya.
Agoes berharap, dengan partisipasi masyarakat, BNN Kota Malang bisa dimudahkan untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang.
"Jika ada yang tertangkap, akan kami beri hukuman sesuai dengan prosedur, bisa pidana maupun rehabilitasi," tutupnya.