Pemkot Malang akan Sanksi ASN yang Tidak Langgar Patuh 3M
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak patuh menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat menjalankan tugas dinasnya.
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan pihaknya tidak ingin kasus Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) dan yang terbaru Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terulang di instansi yang lainnya.
"Saya kira ini tinggal bagaimana kewaspadaan diri kita semua. Kemarin sudah dua dinas yang terpapar. Karena itu, kami akan terus-menerus lakukan sosialisasi," ujarnya, Jumat 6 November 2020.
Pemberian sanksi kepada ASN kata Sutiaji, merupakan salah satu langkah antisipasi penyebaran covid-19. Pemberian sanksi ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN.
"Kita jangan sampai lengah, walaupun kita sudah turun (angka kasus covid-19). Penekanan penyebaran sudah mulai kita pantau dengan baik, tapi kita harus selalu waspada," katanya.
Sutiaji menilai, munculnya kasus Covid-19 di dua instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dikarenakan lengahnya para pegawai terkait penerapan 3M saat bekerja.
"Ini kan agak lengah. Berkali-kali sudah kami sampaikan (jangan lengah). Insya Allah kami juga akan lakukan sidak ke dinas-dinas. Yang (ASN) tidak pakai protokol covid, physical distancing tidak dijaga, maka akan dikenai sanksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengkonfirmasi ada tiga pegawai di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang terpapar Covid-19. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai Kepala Disporapar, Kepala Seksi Disporapar dan sopir.
Atas kejadian tersebut, Walikota Malang, Sutiaji menginstruksikan sejak Rabu 4 November 2020 Kantor Disporapar Kota Malang di Jalan Tenes, Kota Malang untuk ditutup hingga 8 November 2020 mendatang.