Pemkot Malang akan Atur Pelaksanaan 4 Tahapan Vaksinasi
Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera mengatur jadwal pelaksanaan vaksinasi. Jadwal pelaksanaan vaksinasi tersebut dibagi dalam empat tahapan, yaitu tahap pertama, vaksinasi untuk tenaga medis, tahap kedua, vaksinasi untuk petugas pelayanan publik, tahap ketiga vaksinasi untuk masyarakat rentan, dan tahap keempat untuk masyarakat lainnya.
"Nanti pengaturannya bagaimana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerahkan kepada kepala daerah," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif pada Selasa 5 Januari 2020 usai Rakor Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bersama Kemenkes melalui video conference.
Teknis operasional keempat tahapan vaksinasi tersebut kata Husnul akan diatur oleh Pemkot Malang pasca acara penyerahan secara simbolis proses vaksinasi secara serentak pada 13 Januari 2020 nanti.
"Nanti bagaimana teknis operasionalnya itu setelah vaksinasi simbolis selesai," katanya.
Husnul mengatakan, hal-hal yang harus diantisipasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) saat vaksinasi yakni pada saat memasuki tahap keempat, di mana saat vaksinasi nanti, masyarakat tidak berkerumun ketika menunggu giliran vaksin.
"Ini bagaimana pengaturannya, diserahkan sepenuhnya kepada daerah supaya tidak terjadi rush di masyarakat," ujarnya.
Terkait jumlah empat kategori penerima vaksin tersebut, ujar Husnul, dirinya masih belum bisa memastikan karena proses pendataan bersifat dinamis.
"Kalau jumlahnya kami tidak tahu karena tiap daerah kan masih berkembang terus, dinamis (pendataan jumlah penerima). Artinya setiap waktu tetap diperbaharui datanya," katanya.
Husnul menambahkan bahwa proses vaksinasi bukanlah akhir dari segalanya. Ia menyebutkan, setelah dilakukan vaksin, masyarakat harus tetap patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Sehingga vaksin ini hanya sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga penekanannya, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, sekalipun sudah divaksin," ujarnya.