Pemkot Madiun Ajukan DAK ke Kementerian PUPR, Entaskan Kawasan Kumuh
Pemerintah Kota Madiun mengajukan proposal usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat di Jakarta. Isinya program pengentasan kawasan kumuh, di antaranya di Nambangan Lor Kota Madiun.
Proposal pengajuan DAK ditujukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajukan juga dialamatkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Paparan proposal DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun Anggaran 2025.
‘’Usulan proposal ini untuk pengentasan kawasan kumuh di Nambangan Lor,’’ ujar Pj. Walikota Madiun Eddy Supriyanto saat mengikuti Zoom Meeting disela kegiatan dinas luar kota dalam rangka Apeksi, pada Jumat 12 Juli 2024.
Untuk rencana pengentasan kawasan kumuh dilakukan sejumlah kegiatan. Seperti pavingisasi, pengadaan sepeda sampah, mesin pencacah sampah, hingga pembangunan kawasan terpadu. Sedangkan nilai yang diajukan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Menurut Pj Walikota usulan proposal diharapkan dapat disetujui. Dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Madiun bisa menjadi bersih. Juga ekonomi kreatif dan UMKM bisa semakin berkembang, serta semakin menarik bagi wisatawan.
‘’Kita berharap bisa disetujui. Selanjutnya, segmen kedua akan diajukan untuk tahun anggaran 2026,” tandasnya.